Bisnis Rokok Cara Culas
Sabtu, 5 Juli 2008 08:53:49 - oleh : admin
Kendari,KP
Tingginya konsumen rokok di Indonesia, termasuk di Kendari ternyata mengilhami Agus Triwidyanto untuk ikut-ikut bisnis ini. Melihat daya beli masyarakat yang beragam, ia pun membidik pasar menengah ke bawah. Salah satu cara agar rokoknya berharga murah adalah mengakali pita cukai rokok dagangannya.
Ratusan karton rokok bercukai palsu ia simpan di rumahnya dan siap diedarkan. Tapi saying, ia ketahuan petugas bea cukai. Senin, 18 Februari 2008 sekitar pukul 10.00 wita, petugas melakukan operasi ke rumah pria ini di Perumahan Graha Asri, Kendari.
Di tempat itu, petugas menemukan rokok palsu sebanyak 237 karton yang terdiri dari 26 karton merk Gading Jaya, 17 karton merk Bintang Surya, 30 karton merk Promeo, 10 karton merk Gandu Mas serta 154 karton merk Bunga Surya.
Ternyata kesemua merk rokok tersebut dipasangkan pita cukai ilegal karena tidak sesuai dengan kode cukai yang seharusnya. Dan parahnya lagi rokok-rokok tersebut telah dijual dan dipasarkan di Sultra khususnya di Unaaha, Kolaka dan Tinanggea.
Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan Rp 43.237.000. ia pun diseret ke pengadilan. Kini proses hukumnya sedang berjalan. Agus terancam pidana dalam pasal 54 UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai dengan denda sejumlah 2 kali nilai cukai yaitu Rp.86.474.200) subsidier 3 bulan kurungan serta barang bukti disita untuk negara.(p4)
Tingginya konsumen rokok di Indonesia, termasuk di Kendari ternyata mengilhami Agus Triwidyanto untuk ikut-ikut bisnis ini. Melihat daya beli masyarakat yang beragam, ia pun membidik pasar menengah ke bawah. Salah satu cara agar rokoknya berharga murah adalah mengakali pita cukai rokok dagangannya.
Ratusan karton rokok bercukai palsu ia simpan di rumahnya dan siap diedarkan. Tapi saying, ia ketahuan petugas bea cukai. Senin, 18 Februari 2008 sekitar pukul 10.00 wita, petugas melakukan operasi ke rumah pria ini di Perumahan Graha Asri, Kendari.
Di tempat itu, petugas menemukan rokok palsu sebanyak 237 karton yang terdiri dari 26 karton merk Gading Jaya, 17 karton merk Bintang Surya, 30 karton merk Promeo, 10 karton merk Gandu Mas serta 154 karton merk Bunga Surya.
Ternyata kesemua merk rokok tersebut dipasangkan pita cukai ilegal karena tidak sesuai dengan kode cukai yang seharusnya. Dan parahnya lagi rokok-rokok tersebut telah dijual dan dipasarkan di Sultra khususnya di Unaaha, Kolaka dan Tinanggea.
Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan Rp 43.237.000. ia pun diseret ke pengadilan. Kini proses hukumnya sedang berjalan. Agus terancam pidana dalam pasal 54 UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai dengan denda sejumlah 2 kali nilai cukai yaitu Rp.86.474.200) subsidier 3 bulan kurungan serta barang bukti disita untuk negara.(p4)