Warning: session_start() [function.session-start]: Cannot send session cookie - headers already sent by (output started at /home/mkamucom/public_html/kendaripos.co.id/index.php:3) in /home/mkamucom/public_html/kendaripos.co.id/includes/session.php on line 16

Warning: session_start() [function.session-start]: Cannot send session cache limiter - headers already sent (output started at /home/mkamucom/public_html/kendaripos.co.id/index.php:3) in /home/mkamucom/public_html/kendaripos.co.id/includes/session.php on line 16
Ribuan Bungkus Rokok Diamankan
headerphoto
Berita Utama    |   Metro Kendari    |   Opini   |   Panggung Pemilu   |   Bumi Anoa    |   Edukasi   |   Arena - Olahraga   |   Kesehatan   |   Ekonomi Bisnis  
Show & Selebriti  |   Belanja   |   Sastra & Budaya   |   Teknologi Informasi    |   Konsultasi   |   Metro Kampus   |   Otomotif   |   Wawancara   |   Durasi   
Lingkungan    |   Griya   |   Kuliner    |   Internasional    |   Rembug Kampung   
  Selamat Datang di Website Harian Kendari Pos Online

Ribuan Bungkus Rokok Diamankan

Rabu, 4 Juni 2008 08:02:20 - oleh : admin

Kendari, KP
    Jangan coba-coba menggeluti usaha perdagangan barang-barang yang kena cukai, tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Selain pasti rugi, urusan hukum, tak bisa terhindarkan. Itu juga yang dialami Agus yang terpaksa merelakan ribuan bungkus rokoknya disita sebagai barang bukti, karena menjual tanpa pita cukai sesuai aturan berlaku.
    Agus yang juga pimpinan UD Gading Surya Jaya Kendari, itu harus menyiapkan mental berurusan hukum, karena pihak Kejari sudah menjeratnya dengan pasal bea cukai, yang bisa saja mengantarnya di balik bui. Lelaki itu mulai diproses di Kejari mulai kemarin, setelah petugas bea cukai melimpahkan perkara itu.
    Peristiwa yang mengantar pria berusia 40 tahun itu berurusan hukum berawal Senin, 18 Februari 2008. Tepatnya pukul 10.00 Wita, petugas bea dan cukai melakukan pengawasan dan operasi pasar terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
   Rumah Agus di Kecamatan Puwatu, Kendari, menjadi salah satu sasaran operasi. Rupanya, di rumah itu ada rokok sebanyak 237 karton, dengan merek Gading Jaya, Bintang Surya, Promeo, Bunga Surya dan Gandu Mas.
    Sementara, rokok Agus itu merupakan barang kena cukai, sehingga setiap produknya harus melekat pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus dilunasi sebelum dijual ke masyarakat.
   Memang, sebagian rokok yang sebagian telah dipasarkan itu sudah dilekatkan pita cukai, tapi rupanya, pita cukai itu bukan untuk rokok tersebut, melainkan pita cukai untuk barang orang lain.
    Di hadapan Baharuddin, jaksa perkara itu, Agus mengaku, rokoknya itu salah personalisasi pita cukai, namun tanpa alasan jelas, pria itu mengatakan, ia juga kurang jelas dengan sangkaan jaksa tersebut. Agus pun dijerat pasal 54 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No 39 tahun 2007. (m3)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Metro Kendari" Lainnya